Soaloan Tua Nababan

KETENTUAN TERKAIT PENYITAAN DALAM RUU KUHAP (VERSI MARET 2025)

Ketentuan mengenai penyitaan dalam RUU KUHAP diatur dalam Pasal 111 sampai dengan Pasal 123. Terdapat beberapa hal baru atau diatur berbeda terkaitpenyitaan dalam RUU KUHAP tersebut,di antaranya sebagai berikut:

No. RUU KUHAP versi Maret 2025 KUHAP Komentar
1. Benda sitaan dapat disimpan pada: a. rumah penyimpanan benda sitaan negara b. tempat yang disediakan oleh Penyidik untuk kepentingan Penyidikan; atau c. tempat yang disediakan oleh Jaksa untuk kepentingan Penuntutan Benda sitaan disimpan pada rumah penyimpanan benda sitaan negara Bertambahnya tempat penyimpanan benda sitaan, yaitu di tempat yang disediakan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan dan tempat yang disediakan jaksa untuk kepentingan penuntutan
2. Pejabat yang berwenang melakukan Penyitaan wajib bertanggung jawab atas benda sitaan. Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga. Tanggung jawab atas benda sitaan pada RUU KUHAP berada pada pejabat yang berwenang melakukan penyitaan sedangkan pada KUHAP tanggung jawab tersebut berada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan
3. Pengelolaan benda sitaan dilakukan dengan sebaik- baiknya dan sedapat mungkin menjaga nilai ekonomis dari benda sitaan. Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga. Terdapat ketentuan menjaga nilai ekonomis benda sitaan dalam RUU KUHAP. Hal ini tidak diatur dalam KUHAP
4. Pengembalian benda sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak benda sitaan tidak lagi diperlukan untuk kepentingan Penyidikan, penghentian Penyidikan, Penuntutan, penghentian Penuntutan, perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum, atau perkara ditutup demi hukum. Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau, jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain. Terdapat ketentuan mengenai jangka waktu maksimal pengembalian benda sitaan pada RUU KUHAP

 

Dari perbandingan tabel di atas dapat diketahui bahwa beberapa ketentuan baru terkait penyitaan dalam RUU KUHAP membawa perubahan positif seperti misalnya ditambahnya tempat untuk menyimpan atau meletakkan benda sitaan menjadi tidak hanya rumah benda sitaan negara, tetapi juga tempat yang disediakan oleh penyidik dan penuntut. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pejabat     berwenang dalam menyimpan benda sitaan. Kemudian terdapat penekanan terhadap cara perlakuan benda sitaan yang diharapkan sedapat mungkin tidak mengurangi nilai ekonomis dari benda sitaan. Selain itu juga terdapat pengaturan mengenai maksimal jangka waktu pengembalian benda sitaan. Namun ketentuan terkait penyitaan dalam RUU KUHAP masih memiliki kekurangan. Terdapat beberapa catatan yang kami berikan sebagai berikut:

Terkait jangka waktu pengembalian benda sitaan, diatur dalam Pasal 122 RUU KUHAP yaitu sebagai berikut:

“Pengembalian benda sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak benda sitaan tidak lagi diperlukan untukkepentingan Penyidikan, penghentian Penyidikan, Penuntutan, penghentian Penuntutan, perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum, atau perkara ditutup demi hukum.“

Atas pasal tersebut terdapat catatanberupa:

  • Kata “Pengembalian benda sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” tersebut tidak jelas rujukannya sebab tidak ada ayat (1) pada Pasal 122 sehingga perlu dimasukkan ketentuan yang lebih jelas terkait rujukan tersebut.
  • Kalimat tentang penentuan waktu “…suatu benda sitaan tidak diperlukan lagi untuk kepentingan penyidikan…” menimbulkan ambiguitas sebab tidak ada ketentuan lebih lanjut yang mengatur kapan barang sitaan itu dapat dianggap tidak diperlukan lagi. Padahal dalam praktik hukum banyak kepentingan benda sitaan yang sebenarnya merupakan kepentingan atau milik pihakketiga sehingga kami mengusulkan agar dibuat pengaturan lebih lanjut terkait pemenuhan syarat atau kriteria suatu benda sitaan dianggap tidak diperlukan lagi. Dengan demikian,perhitungan kewajiban mengembalikan benda sitaan dalam waktu tujuh hari tersebut dapat dimulai setelah syarat atau kriteria terpenuhi.
  • Sehubungan dengan hal di atas, kami juga mengusulkan agar pihak yang berkepentingan terhadap benda sitaan memiliki upaya hukum dalam hal benda sitaan tidak dikembalikan setelah lewatnya jangka waktu 7 hari sejak benda sitaan tidak lagi diperlukan untuk kepentingan Penyidikan, penghentian Penyidikan, Penuntutan, penghentian Penuntutan, perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum, atau perkara ditutup demi hukum
  • Terdapat kemungkinan adanya pertentangan. Ketika penyidik atau penuntut umum menggunakan Pasal 24 ayat (2) RUU KUHAP untuk melaksanakan koordinasi dan konsultasi pada tahap penyidikan, hasil dari konsultasi dan koordinasi tersebut akan dituangkan dalam berkas perkara menjadi kelengkapan berkas perkara sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 ayat (4) RUU KUHAPsehingga sudah tercapaipersepsi yang sama antara penyidik dan penuntut umum, termasuk terkait perlu atau tidaknya suatu benda sitaan. Maka, Pasal 122 RUU KUHAP, khususnya terkait frasa “…untuk kepentingan…… Penuntutan” menjadi tidak diperlukan lagi.

 

Terkait penyitaan terhadap harta kekayaan pelaku, diatur dalam Pasal 173 ayat (3) RUU KUHAP 2025 yaitu sebagai berikut:

“Penyidik dapat melakukan Penyitaan terhadap harta kekayaan pelaku tindak pidana sebagai jaminan Restitusi dengan izin ketua pengadilan negeri”

Atas pasal tersebut terdapat catatan:

  • Ketentuan ini tidak sesuai dengan definisi dari penyitaan dalam Pasal 1 angka 29 RUU KUHAP yang berbunyi:

“Penyitaan adalah tindakan Penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya atas benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.”

Berdasarkan definisi tersebut, penyitaan terbatas hanya untuk kepentingan pembuktian sedangkan Pasal 173 ayat (3) RUU KUHAP memungkinkan dilakukannya penyitaan bukan untuk kepentingan pembuktian melainkan untuk kepentingan jaminan restitusi. Oleh karena itu, kami mengusulkan untuk menambahkan ketentuan terkait jaminan restitusi dalam definisi penyitaan.

  • Ketentuan ini juga tidak sesuai dengan Pasal 113 ayat (1) RUU KUHAP tentang benda yang dapat disita. Pasal 113 ayat (1) RUU KUHAP berbunyi

“Benda yang dapat disita adalah:

  • benda atau tagihan Tersangka atau Terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
  • benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
  • benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi Penyidikan tindak pidana;
  • benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana; dan/atau  benda yang tercipta dari suatu tindak pidana.”

Pasal 173 ayat (3) yang mengatur tentang penyitaan harta kekayaan untuk kepentingan restitusi tidak termasuk dalam lingkup benda yang dapat disita sehingga kami mengusulkan agar ruang lingkup benda sitaan dapat diperluas termasuk juga harta kekayaan pelaku untuk kepentingan restitusi.

 

Terkait berita acara penyitaan dalamPasal 47 ayat (2) RUU KUHAP yang berbunyi:

“Penyidik membuat berita acara Penyitaan yang kemudian dibacakan kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda atau keluarganya dengan diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, pemilik atau pihak yang menguasai benda, dan kepala desa/kelurahan atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang Saksi.”

Atas pasal tersebut terdapat catatan:

  • Untuk menjamin kepastian isi dari berita acara penyitaan dan pelaksanaan penyitaan benda sitaan, kami mengusulkan supaya ketentuan mengenai berita acara penyitaan tidak hanya dibacakan saja, tetapi juga diperlihatkan beserta benda yang disita.
  • Kami mengusulkan agar berita acara penyitaan dan benda sitaan dibacakan, diperlihatkan serta ditandatangani juga oleh tersangka dan/atau advokat

Terkait turunan atau salinan berita acara penyitaan pada Pasal 47 ayat (5) RUU KUHAP yang berbunyi:

Turunan atau salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) disampaikan oleh Penyidik kepada atasannya, ketua pengadilan negeri, pemilik, atau pihak yang menguasai benda sitaan dan kepada kepala desa/kelurahan atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga.”

Atas pasal tersebut terdapat catatan:

  1. Ketentuan tersebut tidak mewajibkan penyidik untuk menyampaikan turunan atau salinan berita acara penyitaan kepada advokat dari Dalam Pasal 141 huruf j RUU KUHAP disebutkan bahwa:

“Advokat berhak:

………

  •   memintadokumen dan bukti yang relevanuntuk membantu pembelaan; dan/atau“

Akan tetapi tidak ada kewajiban bagi penyidik untuk menyampaikan turunan atau salinan berita acara penyitaan dalam hal pihak yang menguasai benda atau keluarganya tidak dapat baca tulis sehingga masih dimungkinkan ditolaknya permohonan dari advokat terkait dokumen dan bukti, termasuk turunan atau salinan berita acara penyitaan, oleh penyidik. Maka kamin mengusulkan agar turunan atau salinan berita acara penyitaan juga wajib disampaikan penyidik kepada advokat.

 

Terkait pertanggungjawaban atas benda sitaan dalam Pasal 118 ayat (1) yang berbunyi:

“Pejabat yang berwenang melakukan Penyitaan wajibbertanggung jawab atas benda sitaan.”

  1. Ketentuan Pasal 118 ayat (1) RUU KUHAP tidak secara jelas mengatur mengenai bentuk pertanggungjawaban dari pejabat yang berwenang melakukan penyitaan dalam hal benda sitaan rusak atau hilang bukan oleh pejabat yang berwenang melakukan penyitaan. Dalam hal yang demikian, RUU KUHAP tidak secara jelas menyebutkan apakah penjabat yang berwenang tetap bertanggung jawab, sejauh apa pejabat yang berwenang melakukan penyitaanbertanggung jawab atas benda sitaan serta bagaimana pertanggungjawaban pihak yang menghilangkan benda sitaan tersebut. Oleh karena itu, kami mengusulkan agar dibuat ketentuan lebih lanjut terkait pertanggungjawaban benda sitaan.

Sebagai penutup, beberapa ketentuan baru terkait penyitaan dalam RUU KUHAP mengatur tentang ketentuan yang berbeda dengan KUHAP. Ketentuan-ketentuan baru tersebut ada yang bersifat positif, tetapi tetap memiliki beberapa kekurangan. Kekurangan tersebut telah kami tuliskan pada bagian catatan di atas. Harapannya catatan dari kami turut berkontribusi pada perkembangan hukum di Indonesia, khususnya terkait hukum acara pidana.

 

Bagi pihak-pihak yang ingin berkonsultasi lebih lanjut terkaitRUU KUHAP dapat menghubungi SOALOAN TUA NABABAN (STNP) Law Firm pada kontak berikut:

 📞 +6221 5795-7668

📩[email protected]

📍 Prudential Tower, Lantai 19 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 79, Jakarta Selatan, 12910.

 

Disclaimer:

Dokumen ini disusun oleh Soaloan Tua Nababan (STNP) Law Firm untuk tujuan edukasi dan informasi umum. Informasi di dalamnya tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum atau pengganti konsultasi hukum profesional

 

 

Penulis : Tim Soaloan Tua Nababan & Partners

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *