Berdasarkan RUU KUHAP, penyidikan dipahami sebagai serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang suatu tindak pidana serta menemukan tersangkanya. Konsep ini tidak sepenuhnya baru karena KUHAP yang berlaku saat ini juga mengatur mengenai penyidikan. Namun, apabila diteliti lebih lanjut, terdapat sejumlah perbedaan mendasar yang menunjukkan adanya pembaruan paradigma dalam RUU KUHAP, baik dari sisi kewenangan, prosedur, maupun mekanisme pengawasan. Dengan demikian, penting untuk melihat secara lebih rinci apa saja hal-hal baru yang dibawa RUU KUHAP mengenai penyidikan, terutama jika dibandingkan dengan ketentuan dalam KUHAP yang berlaku saat ini. Perbandingan tersebut dapat dilihat pada tabel berikut:
| Ketentuan Penyidikan di RUU KUHAP | ||
| No. | RUU KUHAP | KUHAP |
| 1. | Penyidik mengetahui, menerima Laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana dalam waktu paling lama dua (dua) hari terhitung sejak mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tersebut wajib melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan. | Penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan. |
| 2. | Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan tanpa sebelumnya memberi status orang tersebut sebagai Tersangka atau Saksi | – |
| 3. | Dalam hal penghentian penyidikan, penyidik memberitahukan penghentian Penyidikan kepada Penuntut Umum, Korban, Tersangka, atau keluarga Tersangka yang dapat dilakukan karena:
a. tidak terdapat cukup alat bukti; b. peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana; c. penyidikan dihentikan demi hukum; d. terdapat Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Tersangka atas perkara yang sama e. kadaluwarsa; f. tersangka meninggal dunia; g. ditariknya pengaduan pada tindak pidana aduan; h. tercapainya penyelesaian perkara di luar pengadilan i. Tersangka membayar maksimum pidana denda atas tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana paling banyak kategori II atau j. Tersangka membayar maksimum pidana denda kategori IV atas tindak pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III |
Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya. |
| 4. | Penyidik berwenang memanggil tersangka dan/atau saksi untuk dilakukan pemeriksaan dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar dan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas.
Tersangka dan/atau saksi yang dipanggil wajib datang di hadapan Penyidik. Dalam hal tersangka/atau saksi yang dipanggil tidak dengan memberi alasan yang dan patut kepada penyidik melakukan pemeriksaan maka penyidik tersebut datang ke tempat kediamannya untuk melakukan pemeriksaan |
Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.
Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya. |
| 5. | Sebelum dimulainya pemeriksaan oleh Penyidik terhadap Tersangka yang melakukan suatu tindak pidana, Penyidik wajib memberitahukan kepada Tersangka tentang haknya untuk mendapatkan pendampingan oleh Advokat
|
Dalam hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasihat hukum |
| 6. | Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung.
Rekaman kamera pengawas dilakukan hanya untuk kepentingan Penyidikan dan dalam penguasaan Penyidik.
Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk kepentingan Tersangka, Terdakwa, atau Penuntut Umum dalam pemeriksaan di sidang pengadilan atas permintaan Hakim. |
– |
| 7. | Dalam hal Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, Advokat dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan melihat dan mendengar pemeriksaan, serta menjelaskan kedudukan hukum pada Tersangka, kecuali dalam hal tindak pidana terhadap keamanan negara, Advokat dapat hadir dengan cara hanya melihat, tetapi tidak dapat mendengar pemeriksaan terhadap Tersangka.
Dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat dapat menyatakan keberatan. |
Dalam hal penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka penasihat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan cara melihat serta mendengar pemeriksaan.
Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara penasihat hukum dapat hadir dengan cara melihat tetapi tidak dapat mendengar pemeriksaan terhadap tersangka.
|
Berdasarkan tabel diatas, menunjukan adanya perubahan ketentuan penyidikan dalam RUU KUHAP, terkait jangka waktu dimulainya penyidikan sejak diterimanya laporan, ketentuan penghentian penyidikan, rekaman dalam proses pemeriksaan, dan perluasan kewenangan advokat.
Jangka Waktu Dimulainya Penyidikan
KUHAP mewajibkan penyidik untuk segera melakukan tindakan penyidikan setelah menerima laporan atau pengaduan. Ini memberikan kelonggaran waktu yang tidak spesifik. Di sisi lain, RUU KUHAP memperjelas batas waktu menjadi paling lama dua hari sejak laporan diterima. Perubahan ini bertujuan untuk memastikan penyidikan dimulai secara tepat waktu dan menghindari penundaan yang tidak perlu sehingga proses hukum menjadi lebih efisien dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ketentuan Penghentian Penyidikan
KUHAP membatasi alasan penghentian penyidikan pada tiga hal: tidak cukup bukti, peristiwa bukan tindak pidana, atau demi hukum. RUU KUHAP secara signifikan memperluas alasan penghentian penyidikan menjadi sepuluh poin, termasuk:
- KUHAP membatasi alasan penghentian penyidikan pada tiga hal: tidak cukup bukti, peristiwa bukan tindak pidana, atau demi hukum. RUU KUHAP secara signifikan memperluas alasan penghentian penyidikan menjadi sepuluh poin, termasuk:
- Kadaluwarsa: Tindak pidana yang telah lewat batas waktu penuntutan.
- Tersangka meninggal dunia: Menghapuskan hak menuntut pidana.
- Penarikan pengaduan: Khusus untuk tindak pidana aduan.
- Penyelesaian di luar pengadilan: Ini mencerminkan pendekatan restoratif justice yang lebih modern.
- Pembayaran denda: Untuk tindak pidana ringan yang hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara maksimal satu tahun.
Perluasan ini mencerminkan upaya untuk menyederhanakan proses hukum dan mengurangi beban perkara di pengadilan, terutama untuk tindak pidana ringan, sejalan dengan prinsip-prinsip hukum progresif.
Rekaman Proses Pemeriksaan
RUU KUHAP menambahkan ketentuan baru yang tidak ada di KUHAP, yaitu rekaman dengan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung. Namun, rekaman ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan berada dalam penguasaan penyidik. Lebih lanjut, rekaman ini juga dapat digunakan di persidangan atas permintaan hakim.
Perluasan Peran Advokat
RUU KUHAP memperluas peran advokat selama proses pemeriksaan.
- KUHAP: Advokat hanya dapat melihat dan mendengar jalannya pemeriksaan, kecuali dalam kasus kejahatan terhadap keamanan negara, di mana mereka hanya bisa melihat.
- RUU KUHAP: Advokat diberi kewenangan tambahan untuk menjelaskan kedudukan hukum kepada tersangka dan menyatakan keberatan jika penyidik melakukan intimidasi atau pertanyaan yang menjerat.
Namun, RUU KUHAP tetap mempertahankan ketentuan di mana dalam tindak pidana keamanan negara, advokat hanya dapat hadir dengan cara melihat saja, tidak mendengar.
Secara keseluruhan, RUU KUHAP menunjukkan semangat pembaruan dengan memperkenalkan berbagai ketentuan yang bertujuan untuk membuat proses penyidikan lebih transparan, akuntabel, efisien, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Perubahan ini mencerminkan upaya untuk menyesuaikan hukum acara pidana di Indonesia dengan perkembangan zaman dan prinsip-prinsip hukum yang lebih modern.
Bagi pihak-pihak yang ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait RUU KUHAP dapat menghubungi SOALOAN TUA NABABAN & PARTNERS (STNP) pada kontak berikut:
📞+62215795-7668
✉️[email protected]
📍 Prudential Tower, Lantai 19 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 79, Jakarta Selatan, 12910.
Disclaimer:
Dokumen ini disusun oleh Soaloan Tua Nababan (STNP) Law Firm untuk tujuan edukasi dan informasi umum. Informasi di dalamnya tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum atau pengganti konsultasi hukum profesional.
Penulis: Tim Soaloan Tua Nababan & Partners