TRANSFORMASI UNDANG-UNDANG TENTANG KETENAGAKERJAAN PASCA PUTUSAN MK NOMOR 168/PUU-XXI/2023
Hak Istirahat Panjang Pasal 79 ayat (5) Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menyatakan, “Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama”. Perubahan berdasarkan Putusan MK terkait […]