Soaloan Tua Nababan

TRANSFORMASI UNDANG-UNDANG TENTANG KETENAGAKERJAAN PASCA PUTUSAN MK NOMOR 168/PUU-XXI/2023

Hak Istirahat Panjang

Pasal 79 ayat (5) Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menyatakan, “Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama”.

Perubahan berdasarkan Putusan MK terkait Pasal 79 ayat (5) Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menyatakan bahwa istirahat panjang bukan suatu pilihan tetapi berubah menjadi keharusan karena Putusan MK telah menghapus kata “dapat”.

Note: Sebagai catatan untuk mengingatkan yang dimaksud perusahaan tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.233/MEN/2003, Perusahaan Tertentu adalah perusahaan yang bergerak di bidang pekerjaan, seperti perusahaan di bidang pelayanan jasa kesehatan, jasa transportasi, perbaikan alat transportasi, pariwisata, pos dan telekomunikasi, penyediaan tenaga listrik, jaringan air bersih (PAM), bahan bakar minyak dan gas bumi, swalayan, pusat perbelanjaan, media massa, pengamanan, lembaga konservasi, serta pekerjaan yang dapat mengganggu proses produksi atau merusak bahan jika dihentikan, termasuk pemeliharaan dan perbaikan alat produksi.

 

Upah

Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah berdasarkan Nomor 6 Tahun 2023 menyatakan, “Setiap Pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pasal ini tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penghasilan atau rincian kebutuhan yang harus dipenuhi.

Perubahan berdasarkan putusan MK terkait Pasal 88 Ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah berdasarkan Nomor 6 Tahun 2023 upah harus dimaknai sebagai penghasilan yang memenuhi penghidupan layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.

Note: Sebagai catatan, penghidupan layak bagi pekerja/buruh mencakup kebutuhan dasar seperti hak atas penghasilan yang mampu memenuhi kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya secara wajar, termasuk pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.

 

Kebijakan Pengupahan

Pasal 88 ayat (3) Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah berdasarkan Nomor 6 Tahun 2023 menyatakan Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

  1. Upah minimum
  2. struktur dan skala Upah

Perubahan berdasarkan Putusan MK, Pasal 88 Ayat (3) huruf b Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah berdasarkan Nomor 6 Tahun 2023 menyatakan frasa “struktur dan skala Upah” diubah menjadi berbunyi “struktur dan skala Upah yang proporsional”.

Note: Pemaknaan frasa “Yang Proporsional” bertujuan untuk memastikan bahwa pemberian upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kebijakan pengupahan yang memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

 

Formula Penghitungan Upah Minimum

Pasal 88D ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah berdasarkan Nomor 6 Tahun 2023 menyatakan, “Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu”.

Perubahan berdasarkan Putusan MK terkait Pasal 88D ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah berdasarkan Nomor 6 Tahun 2023 memberikan penjelasan mengenai frasa “indeks tertentu”.

Note : Frasa tersebut harus dimaknai sebagai “indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh.”

 

Penghitungan Upah Minimum

Pasal 88F Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah berdasarkan Nomor 6 Tahun 2023 menyatakan, “Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2)”.

Perubahan berdasarkan Putusan MK terkait Pasal 88F Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah berdasarkan Nomor 6 Tahun 2023 memberikan penegasan mengenai pemaknaan frasa “dalam keadaan tertentu”. Frasa ini harus dimaknai sebagai mencakup bencana alam atau non-alam, serta kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional yang ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Note : Cakupan keadaan tertentu yang antara lain disebut dalam pemaknaan tersebut harus dinyatakan terlebih dahulu oleh Presiden.

 

Piutang Upah dan Hak Pembayaran lainnya Ketika Perusahaan Pailit

Pasal 95 Ayat (3) Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah berdasarkan Nomor 6 Tahun 2023 menyatakan, “Hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan”.

Perubahan berdasarkan Putusan MK terkait Pasal 95 Ayat (3) Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah berdasarkan Nomor 6 Tahun 2023 pasal tersebut tidak memberikan kepastian pelunasan hak lainnya bagi pekerja/buruh dalam kondisi perusahaan pailit, kecuali jika dimaknai bahwa pembayaran hak lainnya dari pekerja/buruh didahulukan atas semua kreditur, termasuk kreditur preferen, kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.

Note : Dalam kondisi pailit, upah kedudukannya secara hukum merupakan utang yang didahulukan pembayarannya sebelum pembayaran kepada semua kreditur baik kreditur preferen maupun kreditur pemegang hak jaminan kebendaan SEDANGKAN pembayaran atas Hak lainnya didahulukan pembayarannya atas semua kreditur termasuk kreditur preferen kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.

 

Pemutusan Hubungan Kerja

Pasal 151 Ayat (3) Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah berdasarkan Nomor 6 Tahun 2023 menyatakan, “Dalam hal Pekerja/Buruh telah diberi tahu dan menolak pemutusan Hubungan Kerja, penyelesaian pemutusan Hubungan Kerja wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh”.

Perubahan berdasarkan Putusan MK terkait Pasal 151 Ayat (3) Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah berdasarkan Nomor 6 Tahun 2023 bahwa pengaturan mengenai pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus dimaknai wajib dilakukan perundingan bipartit antara pengusaha dan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang dilaksanakan dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.

Pasal 151 Ayat (4) Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah berdasarkan Nomor 6 Tahun 2023 menyatakan, “Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, pemutusan Hubungan Kerja, dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial”.

Perubahan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 151 Ayat (4) Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah berdasarkan Nomor 6 Tahun 2023 harus dimaknai bahwa Pemutusan Hubungan Kerja hanya dapat dilakukan setelah melalui keputusan dari lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

 

Uang Pesangon

Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah berdasarkan Nomor 6 Tahun 2023 menyatakan, “Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan ketentuan sebagai berikut:”.

Perubahan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, terkait Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 frasa yang semula “diberikan dengan ketentuan sebagai berikut” harus dimaknai sebagai “paling sedikit”. Ini berarti perusahaan harus memberikan uang pesangon sesuai jumlah minimal yang ditetapkan, namun tetap bisa memberikan lebih jika dianggap perlu.

 

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami Soaloan Tua Nababan (STNP) Law Firm pada kontak berikut :

📞+62215795-7668
✉️[email protected]
📍 Prudential Tower, Lantai 19 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 79, Jakarta Selatan, 12910.

 

Disclaimer:
Dokumen ini disusun oleh Soaloan Tua Nababan (STNP) Law Firm untuk tujuan edukasi dan informasi umum. Informasi di dalamnya tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum atau pengganti konsultasi hukum profesional

Penulis : Andreanna Rotua Siahaan,S.H. (Associate)

 

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *