Soaloan Tua Nababan

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 83/PUU-XXI/2024 TENTANG ASURANSI

Pernahkah kalian mengalami permasalahan pencairan polis asuransi yang mengurangi nilai manfaat bahkan sampai membatalkan polis dengan alasan pemegang polis tidak memberikan informasi yang sebenarnya?

Ternyata Mahkamah Konstitusi telah menjatuhkan putusan terkait pembatalan polis tersebut dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024.

 

Kronologi Perkara

Perkara ini diajukan oleh Maribati Duha, seorang peternak yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan. Pemohon merupakan seorang ahli waris dari penerima manfaat atas nama Almarhum Sopan Santun Duha dengan Tertanggung/Pemegang Polis Asuransi Jiwa PT Prudential Life Assurance sejak tanggal 25 November 2013 atas nama Almarhum Latima Laia.

Kasus ini bermula dari sengketa antara pemohon dan perusahaan asuransi. Pemohon mengajukan klaim asuransi jiwa kepada Prudential, namun pembayaran klaim tersebut tidak sesuai dengan nilai yang terdapat di dalam polis. Hal ini disebabkan karena Prudential melakukan proses seleksi ulang (underwriting ulang) dan menemukan informasi kesehatan tertanggung yang tidak diungkapkan sebelumnya. Penolakan klaim oleh Prudential didasarkan pada pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Pemohon merasa tindakan ini menunjukkan itikad buruk dan melanggar hak konstitusional pemohon. Pemohon mengajukan uji materiil Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ke Mahkamah Konstitusi, yaitu:

 

Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

“Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal”

 

Menurut pemohon, frasa dalam Pasal 251 KUHD yang berbunyi bahwa “pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, serta penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukan dengan itikad baik, dapat membuat perjanjian asuransi batal” memberikan keleluasaan yang berlebihan kepada perusahaan asuransi untuk membatalkan polis secara sepihak. Hal ini dianggap tidak adil karena norma tersebut tidak memberikan ruang pembelaan yang cukup bagi tertanggung, bahkan ketika tertanggung telah bertindak dengan itikad baik.

 

Note

Pemohon merasa bahwa Pasal 251 Kitab Undang-undang Hukum Dagang tidak sejalan dengan:
a. Persamaan kedudukan di dalam hukum (Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945),
b. Kepastian hukum (Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945), dan
c. Perlindungan harta benda (Pasal 28G ayat (1) UUD 1945).

 

Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dan Putusan

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyampaikan sejumlah pertimbangan hukum yang mendalam di antaranya:

Menurut Mahkamah Konstitusi, Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang berpotensi menyebabkan tafsiran yang beragam, khususnya terkait syarat batal perjanjian asuransi. Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang hanya menyatakan pilihan akibat dari batalnya suatu perjanjian asuransi, tetapi tidak secara tegas mengatur mekanisme pembatalan asuransi. Selain itu, Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang juga seolah-olah hanya menguntungkan pihak penanggung tanpa menyeimbangkan hak dari pihak tertanggung.

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pembatalan perjanjian dalam hukum perdata harus mengikuti Pasal 1266 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa pembatalan perjanjian timbal balik harus melalui putusan pengadilan, kecuali jika para pihak telah menyepakati sebaliknya dalam kontrak. Akan tetapi, karena perjanjian asuransi merupakan kontrak baku, terdapat ketidakseimbangan posisi para pihak dalam perjanjian asuransi. Akibatnya, penerapan syarat batal menjadi tidak konsisten dan para pihak berada pada situasi sulit, tidak jelas, dan tidak pasti.

Mahkamah Konstitusi menyatakan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “termasuk berkaitan dengan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung berdasarkan putusan pengadilan”.

 

Penutup

Putusan MK Nomor 83/PUU-XXII/2024 merupakan langkah penting dalam upaya memperkuat kepastian hukum bagi industri asuransi. Putusan ini menegaskan pentingnya keseimbangan hak dan kewajiban antara penanggung dan tertanggung, serta menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

 

Bagi pihak-pihak yang memiliki asuransi atau Perusahaan asuransi yang memiliki dampak atas Putusan Mahkamah Konstitusi ini dapat menghubungi SOALOAN TUA NABABAN (STNP) Law Firm pada kontak berikut:

📞+62215795-7668
✉️[email protected]
📍 Prudential Tower, Lantai 19 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 79, Jakarta Selatan, 12910.

Disclaimer:

Dokumen ini disusun oleh Soaloan Tua Nababan (STNP) Law Firm untuk tujuan edukasi dan informasi umum. Informasi di dalamnya tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum atau pengganti konsultasi hukum profesional.

Penulis: Tim Soaloan Tua Nababan & Partners

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *