Pengantar Prinsip Pelindungan Data Pribadi
Setalah memahami landasan pelindungan data pribadi dalam UUD 1945 dan pengertian data pribadi, kini kita akan membahas lebih lanjut tentang prinsip-prinsip pelindungan data pribadi. Pemahaman ini sangat penting mengingat perkembangan teknologi informasi yang pesat dan meningkatnya risiko penyalahgunaan data pribadi.
Prinsip-prinsip pelindungan data pribadi ini menjadi fondasi penting dalam mengatur penggunaan dan perlindungan data pribadi di Indonesia. Dengan memahami prinsip-prinsip ini, kita dapat memahami bagaimana data pribadi dilindungi dan bagaimana hak-hak individu dapat dijaga. Undang-Undang PDP mengatur dengan jelas peran pemerintah dan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan pelindungan data pribadi.
Prinsip Pelindungan Data Pribadi
Dalam Pasal 20 ayat (2) menyatakan, Dasar pemrosesan Data Pribadi meliputi:
- persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi untuk 1 (satu) atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh Pengendali Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi;
- pemenuhan kewajiban perjanjian dalam hal Subjek Data Pribadi merupakan salah satu pihak atau untuk memenuhi permintaan Subjek Data Pribadi pada saat akan melakukan perjanjian;
- pemenuhan kewajiban hukum dari Pengendali Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemenuhan pelindungan kepentingan vital Subjek Data Pribadi;
- pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum, pelayanan publik, atau pelaksanaan kewenangan Pengendali Data Pribadi berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dengan memperhatikan tujuan, kebutuhan, dan keseimbangan kepentingan Pengendali Data Pribadi dan hak Subjek Data Pribadi.
Dalam Pasal 22 mengatur mengenai dalam hal pemrosesan Data Pribadi berdasarkan persetujuan berbunyi:
- Persetujuan pemrosesan Data Pribadi dilakukan melalui persetujuan tertulis atau terekam.
- Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara elektronik atau nonelektronik.
- Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang sama.
- Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tujuan lain, permintaan persetujuan harus memenuhi ketentuan:
a) Dapat dibedakan secara jelas dengan hal lainnya;
b) Dibuat dengan format yang dapat dipahami dan mudah diakses; dan
b) Menggunakan bahasa yang sederhana dan jelas - Persetujuan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dinyatakan batal demi hukum.
Note:
Persetujuan adalah dasar yang sangat penting dalam pemrosesan data pribadi. Sangat penting bagi pengendali data untuk memastikan bahwa subjek data pribadi menyetujui atau tidaknya pemrosesan data pribadi tersebut. Persetujuan tersebut juga harus dilakukan secara transparan, mudah dipahami, dan dilakukan dengan cara yang sah.
Hak Subjek Data Pribadi
Dalam UU PDP memberikan berbagai hak kepada subjek data pribadi sebagai upaya untuk melindungi privasi dan memberikan kendali atas data yang dimiliki. Hak-hak ini diatur dalam Pasal 6 hingga Pasal 11 UU PDP. Hak-hak ini mencakup:
- Hak untuk mendapatkan informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi
- Hak untuk melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi
- Hak mendapatkan akses dan memperoleh salinan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/ atau memusnahkan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hak menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya yang telah diberikan kepada Pengendali Data Pribadi.
- Hak untuk mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk pemrofilan, yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan pada Subjek Data Pribadi.
- Hak menunda atau membatasi pemrosesan Data Pribadi secara sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.
Larangan dalam Penggunaan Data Pribadi
Penyalahgunaan data pribadi menjadi masalah serius. Data pribadi, yang seharusnya dilindungi, sering kali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi atau bisnis. Untuk itu, Undang-Undang PDP memberikan batasan yang jelas terkait bagaimana data pribadi harus digunakan.
Larangan dalam penggunaan data pribadi telah diatur dalam Pasal 65
ayat (1) yang menyatakan, “Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi”. Selanjutnya Pasal 65 ayat (2) menyatakan, “Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya”. Kemudian Pasal 65 ayat (3) menyatakan, “Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya” Pasal 66 menyatakan, “Setiap Orang dilarang membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain”.
Note:
Bagi pihak- pihak yang mengumpulkan data dari subjek data pribadi wajib menampilkan bentuk persetujuan dari subjek data pribadi tersebut. Apabila tidak dilakukan dapat diancam dengan sanksi pidana yang diatur sebagaimana dalam Pasal 67 ayat (1) dan (2), yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) serta pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) bagi siapa saja yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami Soaloan Tua Nababan (STNP) Law Firm pada kontak berikut :
📞+62215795-7668
✉️[email protected]
📍 Prudential Tower, Lantai 19 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 79, Jakarta Selatan, 12910.
Disclaimer:
Dokumen ini disusun oleh Soaloan Tua Nababan (STNP) Law Firm untuk tujuan edukasi dan informasi umum. Informasi di dalamnya tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum atau pengganti konsultasi hukum profesional
Penulis : Andreanna Rotua Siahaan,S.H. (Associate)
Great post however I was wondering if you could write a litte more on this topic?
I’d be very thankful if you could elaborate a little
bit more. Cheers!