Jika sebuah klub atau federasi mau rekrut pelatih asing tentunya ada aturan yang harus dipenuhi. Nggak bisa asal kontrak terus langsung pegang tim, lho! Di era globalisasi, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di berbagai sektor sering jadi perbincangan hangat. TKA dianggap mampu membawa keterampilan dan pengalaman baru yang nggak cuma meningkatkan daya saing, tapi juga mempercepat pengembangan sumber daya manusia di dalam negeri.
Salah satu sektor yang sering menggunakan TKA adalah olahraga. Baru-baru ini, perhatian publik tertuju pada dunia sepak bola Indonesia, terutama setelah PSSI menunjuk Patrick Kluivert, mantan bintang sepak bola Belanda, sebagai pelatih baru Timnas Indonesia. Keputusan ini bikin publik heboh—ada yang antusias, ada juga yang bertanya-tanya soal aturannya. Sebenarnya, gimana sih regulasi soal tenaga kerja asing di dunia olahraga? Yuk, kita bahas!
Regulasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia
Kerangka Hukum Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU Ketenagakerjaan menjadi dasar hukum utama penggunaan TKA di Indonesia. Pasal 42 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Dalam Pasal 44 UU Ketenagakerjaan menyatakan Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku.
Note:
Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing, Pelatih Sepak Bola termasuk salah satu jabatan yang diperbolehkan untuk diisi oleh tenaga kerja asing. Hal ini tercantum dalam Lampiran Kepmenaker Nomor 228 Tahun 2019, pada kategori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi dengan kode jabatan 3422. Dengan demikian, pelatih sepak bola dapat dipekerjakan di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kewajiban Pemberi Tenaga Kerja TKA
Berdasarkan Pasal 6 PP Nomor 34 Tahun 2021 menyatakan “Setiap Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA wajib memiliki RPTKA yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk”. Terkait dengan kedudukan pelatih asing sebagai tenaga kerja asing, Pemberi Kerja TKA yang dimaksud dalam pasal ini adalah PSSI dan Klub-klub lokal yang mempekerjakan pelatih asing. Hal ini berlaku juga untuk klub-klub yang mempekerjakan pemain asing.
Selain itu, dalam Pasal 7 PP Nomor 34 Tahun 2021 menyatakan Pemberi Kerja TKA wajib:
- Menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA;
- Melaksanakan Pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA; dan
- Memulangkan TKA ke negara asalnya setelah perjanjian kerjanya berakhir.
Tata Cara Permohonan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Dalam Pasal 12 ayat 1 PP Nomor 34 Tahun 2021 diatur tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang menyatakan “Untuk mendapatkan Pengesahan RPTKA, Pemberi Kerja TKA harus mengajukan permohonan secara daring kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk”.
Setelah seluruh proses pengajuan pengesahan RPTKA dilakukan dan seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan benar, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Pengesahan RPTKA.
Pengesahan RPTKA digunakan sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja bagi TKA. Hal ini telah diatur ketentuannya di dalam Pasal 27 ayat 1 yang menyatakan “Setiap TKA yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA di Indonesia wajib memiliki izin tinggal”.
Jangka Waktu Pengesahan RPTKA
Berdasarkan Pasal 17 PP Nomor 34 Tahun 2021, Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) berlaku untuk jangka waktu tertentu. Pengesahan RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan tidak dapat diperpanjang. Untuk pekerjaan lebih dari 6 (enam) bulan serta Pengesahan RPTKA non-DKPTKA, jangka waktu yang diberikan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. Sementara itu, Pengesahan RPTKA di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) diberikan jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Khusus untuk jabatan direksi atau komisaris di KEK, Pengesahan RPTKA diberikan sekali dan tetap berlaku selama Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bersangkutan masih menjabat sebagai direksi atau komisaris.
Pembayaran DKPTA
Berdasarkan Pasal 23 PP Nomor 34 Tahun 2021 mengatur tentang kewajiban Pemberi Kerja TKA untuk membayar DKPTA sebagai syarat pengesahan RPTKA dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pemberi Kerja TKA wajib membayar DKPTA atas setiap waktu TKA yang dipekerjakan
- Pembayaran DKPTA dilakukan sesuai dengan jangka waktu TKA bekerja di wilayah Indonesia
- Pembayaran DKPTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh Pemberi Kerja TKA setelah menerima kode billing pembayaran DKPTKA dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk
- Kode billing pembayaran DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pemberi Kerja TKA setelah data calon TKA dan dokumen dinyatakan lengkap oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk
- Pembayaran DKPTKA merupakan persyaratan pengesahan RPTKA
- Ketentuan mengenai besaran dan penggunaan DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Note:
Selain melengkapi persyaratan pengesahan RPTKA, Pembere Kerja TKA juga wajib membayar DKPTKA
Bagi klub atau federasi yang ingin tahu lebih lanjut tentang regulasi tenaga kerja asing di dunia olahraga, pastikan semua prosesnya sesuai atuaran! Jangan sampai urusan legalitas jadi hambatan buat perkembangan tim, ya!
Untuk informasi lebih lanjut dalam menghubungi kami Soaloan Tua Nababan (STNP) Law Firm pada kontak berikut:
📞+62215795-7668
✉️[email protected]
📍 Prudential Tower, Lantai 19 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 79, Jakarta Selatan, 12910.
Disclaimer:
Dokumen ini disusun oleh Soaloan Tua Nababan (STNP) Law Firm untuk tujuan edukasi dan informasi umum. Informasi di dalamnya tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum atau pengganti konsultasi hukum profesional.
Penulis : Andreanna Rotua Siahaan, S.H. (Associate)